Menuruttempat berlakunya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu : Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak. 8. Menurut isinya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu : Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara; UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 Juni 2022.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Perundangundangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : 1. Asas Teritorial.
LocusDelicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Sedangkan Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana, atau dengan kata ain berlakunya 10UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (memperluas ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 3 dan 4), penambahan Pasal 95a, 95b, dan 95c 1 Locus Delicti Locus dalam kamus hukum S.Adiwinoto (1977:34), yang artinya tempat, locus delicti adalah ketentuan tentang tempat terjadinya tindak pidana. Penentuan tempat delik dalam bahasa latin dikenal dengan locus delicti, yang merupakan rangkaian dari kata locus dan delictum. Locus berarti "tempat," sedangkan delictum berarti TeoriTeori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 67. 11 Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), hal.13. 12Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta Ciripokok atau karakteristik teori retributif, yaitu : [6] 1. Tujuan pidana adalah semata-mata untuk pembalasan ; 2. Pembalasan adalah tujuan utama dan di dalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat; 3. Kesalahan merupakan satu-satunya syarat untuk adanya pidana ; 4.
undangdan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana; 5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya). b) Unsur-Unsur tindak pidana dalam KUHP ada 11, yaitu :18 1. Unsur tingkah laku. 2. Unsur melawan hukum. 16 Ibid 17 E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana hal. 211
mAb69U.
  • 835ihzb1hq.pages.dev/130
  • 835ihzb1hq.pages.dev/648
  • 835ihzb1hq.pages.dev/988
  • 835ihzb1hq.pages.dev/874
  • 835ihzb1hq.pages.dev/670
  • 835ihzb1hq.pages.dev/806
  • 835ihzb1hq.pages.dev/715
  • 835ihzb1hq.pages.dev/668
  • 835ihzb1hq.pages.dev/76
  • 835ihzb1hq.pages.dev/339
  • 835ihzb1hq.pages.dev/540
  • 835ihzb1hq.pages.dev/190
  • 835ihzb1hq.pages.dev/724
  • 835ihzb1hq.pages.dev/718
  • 835ihzb1hq.pages.dev/898
  • berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang