2 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan.AbrahamLincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ketiga, pengankuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak. Namun ternyata tawaran-tawaran Demokrasi Pancasila hanya retorika politik belaka, sehingga terjadi ketidakdemokratisan pernguasa Orde SifatSifat HAM. 1. Bersifat Universal. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak ini dimiliki oleh setiap manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, dan negara. Jadi hak yang dimiliki antara satu orang dengan yang lainnya itu sama. 2. Bersifat Tetap. Mengandungpengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun langsung. Pengertian dan Ciri-ciri Demokrasi Liberal. Pengakuandan perlindungan HAM mengandung arti bahwa? Negara menjamin setiap warga negara Hukum yang mengatur hak asasi manusia Setiap tindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia Persamaan dalm bidang politik, Hak Asasi Manusia merupakan hak alamiah yang melekat dalam Hak Asasi Manusia merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri
negarahukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum" 25. 5. Pengertian Hak Cipta. Hak Cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak